Pemerintah Diminta Hati-Hati Terkait Pemindahan Narapidana Asing

 Pemerintah Diminta Hati-Hati Terkait Pemindahan Narapidana Asing

Pangeran Khairul Saleh Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipn.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait transfer narapidana asing.

Keputusan Pemerintah Indonesia memindahkan Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba, ke Filipina menuai perhatian internasional. Setelah Filipina, sejumlah negara seperti Australia dan Prancis mengajukan permintaan serupa untuk narapidana mereka.

“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. Pangeran mengkhawatirkan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, langkah ini dapat menimbulkan masalah baru dalam sistem hukum nasional, termasuk ketimpangan hukum dan potensi diskriminasi.

Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer Mary Jane Veloso telah disetujui dan menunggu penandatanganan dari Kementerian Kehakiman Filipina.

Setelah itu, Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina. Keputusan ini menuai kritik karena Indonesia belum memiliki undang-undang yang jelas mengenai transfer narapidana asing.

Selain Filipina, Australia dan Prancis juga meminta transfer narapidana mereka. Australia mengajukan lima warganya dari kasus Bali Nine, sementara Prancis meminta pemindahan Serge Atlaoui, yang divonis mati atas kasus narkoba sejak 2005. Permintaan ini memicu kekhawatiran tentang konsistensi kebijakan hukum Indonesia.

Pangeran menyoroti bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya, Indonesia menolak transfer narapidana Australia, Schapelle Corby, karena ketiadaan undang-undang pemindahan narapidana. “Keputusan berbeda kali ini dapat memunculkan anggapan bahwa Indonesia menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memungkinkan transfer narapidana, aturan turunan yang lebih rinci masih diperlukan untuk memastikan keadilan dan konsistensi dalam penerapannya. “Kami berharap Pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” tambah Politisi PAN yang juga Sultan Banjar ini.

Para pakar hukum juga mempertanyakan keputusan pemerintah terkait transfer narapidana tanpa dasar hukum yang memadai. Mereka menilai langkah ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Sebagai langkah ke depan, Pangeran mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari para ahli sebelum membuat keputusan. “Indonesia perlu memiliki dasar hukum khusus terkait pemindahan narapidana asing agar keputusan ini tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia,” tutup legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − nine =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.