Peringati Hari Kartini, Widya Pratiwi Suarakan Pemulihan Hak Perempuan Korban Pelanggaran HAM

Widya Pratiwi Anggota Fraksi PAN DPR RI Dapil Maluku
Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, menyoroti kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa sejumlah perempuan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam pernyataannya, legislator perempuan asal Maluku itu menegaskan bahwa persoalan ini merupakan pelanggaran serius yang menyentuh aspek paling mendasar dari HAM.
“Yang paling mendasar dari permasalahan ini saya lihat bahkan identitas mereka, asal usulnya, siapa orang tua mereka saja mereka tidak tahu. Ini pelanggaran terhadap hak konstitusional dan bahkan pelanggaran terhadap HAM,” ujar Widya.
Widya, yang juga merupakan anggota Fraksi PAN, menyampaikan keprihatinannya sebagai seorang ibu. Ia membayangkan bagaimana perasaan seorang ibu ketika anaknya diambil pada usia dini dan mengalami eksploitasi dalam lingkungan yang tidak manusiawi.
Selain sebagai anggota DPR, dirinya juga sebagai seorang perempuan (Ibu) yang tidak bisa membayangkan jika anaknya diambil pihak lain saat masih berusia 4 tahun, dipaksa untuk bekerja dan dieksploitasi.
Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Widya berharap momentum ini tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Menurutnya, Hari Kartini harus menjadi napas perjuangan dalam menjaga dan melindungi hak-hak perempuan, terutama yang selama ini belum mendapatkan perhatian dan keadilan.
“Saya sebagai legislator perempuan di Komisi III DPR RI, pada hari ini bertepatan dengan Hari Kartini, saya berharap bahwa Hari Kartini tidak hanya dilihat sebagai momentum, melainkan sebagai nafas juang dalam menjaga dan melindungi hak-hak perempuan di Indonesia.” ungkapnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas kasus ini. Widya secara khusus mendorong Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan para korban dengan serius.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada Dirreskrimum Polda Jabar kiranya dapat merespon permasalahan ini dengan serius, agar para korban dapat dipulihkan hak-haknya, serta mendapat pemenuhan rasa keadilan,” pungkasnya.