Revisi UU TNI: Slamet Ariyadi Komitmen Mengawal Keseimbangan Sipil-Militer

Slamet Ariyadi Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Jatim XI
Fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, menegaskan komitmennya dalam mengawal keseimbangan antara supremasi sipil dan peran prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dalam wawancara terbaru, Slamet menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam proses revisi serta keterlibatan masyarakat guna memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap sesuai dengan kepentingan nasional.
Slamet menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengawal setiap tahapan revisi dengan melibatkan akademisi, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini bertujuan agar revisi tidak hanya menguntungkan pihak militer, tetapi juga menjaga keseimbangan demokrasi dan supremasi sipil.
Beberapa perubahan kunci dalam revisi ini mencakup:
1. Pasal 3 – Menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden dengan garis koordinasi melalui Menteri Pertahanan.
2. Pasal 47 – Memperluas kemungkinan penempatan prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil, dari sebelumnya 10 menjadi 15 instansi.
3. Pasal 53 – Menyesuaikan batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan jenjang kepangkatan.
Terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, Slamet Ariyadi mengakui adanya perdebatan publik. Namun, ia memastikan bahwa Komisi I DPR RI akan mengawasi penerapan aturan ini agar tetap dalam batas yang proporsional dan tidak mengganggu keseimbangan demokrasi.
“Kami berkomitmen untuk menjaga agar revisi Undang-Undang TNI ini tidak hanya berpihak pada kepentingan militer, tetapi juga tetap mengutamakan supremasi sipil dan stabilitas nasional,” tegas Slamet Ariyadi.
Dengan pendekatan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, Komisi I DPR RI berharap revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang tepat dan terukur, demi kepentingan bangsa dan negara.