Saleh Daulay Tekankan Pemerintah Antisipasi WNA Dari Negara Dengan Kasus Corona Tinggi

 Saleh Daulay Tekankan Pemerintah Antisipasi WNA Dari Negara Dengan Kasus Corona Tinggi

Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) yang menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia dinilai sebagai langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi datangnya ratusan orang warga negara India ke Tanah Air di tengah pandemi Covid-19.

Di India sendiri saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak tajam dan pernah menyentuh 300.000 kasus dalam sehari.

“Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini. Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan Covid-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India,” kata Saleh dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/4/2021).

Menurut Saleh, saat ini penyebaran Covid-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kedatangan warga negara India ke Tanah Air pun dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19.

“Kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan WNI tentu harus diprioritaskan,” kata dia.

Saleh mengatakan, India saat ini sudah kewalahan menangani kasus Covid-19 yang juga menyebabkan terjadinya embargo vaksin Covid-19 ke Indonesia. Saleh pun meminta pemerintah untuk terus mengantisipasi masuknya warga negara asing dari negara lain yang penyebaran Covid-19 nya tinggi.

“Jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan,” kata dia.

Dengan demikian kebijakan yang diambil pun harus benar-benar bisa mencegah virus corona dari negara lain tidak masuk ke Indonesia. Ia juga meminta agar seluruh WNI yang datang dari luar negeri di-screening dan diisolasi beberapa hari hingga dipastikan bebas Covid-19.

“Kebijakan seperti ini harus dipahami dalam konteks keamanan nasional,” ucap dia. Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Penolakan masuk ke Indonesia juga berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. Namun penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 1 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.