Soroti Industri Kosmetik, Abdul Hakim Bafagih Menekankan Penguatan Regulasi untuk Perlindungan

 Soroti Industri Kosmetik, Abdul Hakim Bafagih Menekankan Penguatan Regulasi untuk Perlindungan

Abdul Hakim Bafagih Anggota Komisi VI DPR RI

Fraksipan.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, menyoroti perlunya penguatan regulasi perlindungan konsumen, khususnya di industri kosmetik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta para influencer di bidang industri kosmetik, Abdul Hakim menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus bersifat preventif, bukan sekadar tindakan setelah terjadi pelanggaran.

Menurut legislator PAN asal Jawa Timur ini, fenomena pemasaran produk kecantikan saat ini memiliki kemiripan dengan kasus binary option, di mana konsumen disajikan citra kemewahan (flexing) yang sering kali tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kita ingin mendapatkan masukan konkret untuk perbaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bukan hanya sekadar ulasan produk, tetapi bagaimana aturan ini bisa lebih melindungi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Hakim juga menyoroti batasan peran antara produsen dan konsumen dalam rantai produksi industri kosmetik. Ia meminta agar aspek ini dirumuskan secara jelas dalam regulasi baru. Selain itu, ia menekankan bahwa perlindungan tidak hanya menyangkut produk barang, tetapi juga jasa, termasuk konsultasi kecantikan yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Lebih lanjut, Abdul Hakim meminta BPKN untuk menyusun skema prioritas dari 12 poin usulan perbaikan yang telah dirumuskan. Hal ini bertujuan agar pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR lebih terarah dan segera menghasilkan regulasi yang efektif.

“Kita ingin memastikan konsumen tidak menjadi pihak yang selalu dirugikan. Dengan regulasi yang lebih kuat, mereka bisa lebih terlindungi dan memiliki jalur pengaduan yang jelas,” pungkasnya.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan BPKN serta beberapa influencer dan praktisi di bidang kecantikan, termasuk dr. Richard Lee, Shella Saukia, dan dr. Maria Fransisca.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.