Urgensi Revisi KUHAP: Endang Agustina Soroti Pentingnya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

 Urgensi Revisi KUHAP: Endang Agustina Soroti Pentingnya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Endang Agustina Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Ia menilai, aturan yang telah berusia lebih dari empat dekade ini perlu disesuaikan dengan dinamika hukum dan kebutuhan kekinian.

“Sebab, UU KUHAP di Indonesia telah berusia lebih dari 40 tahun sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan hal-hal yang sifatnya lebih kekinian. Serta banyak hal-hal yang mungkin belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Kalau nanti dilakukan perubahan semuanya bisa dilaksanakan,” ujar Endang dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Endang menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi KUHAP, salah satunya terkait keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan (rupbasan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983. Ia menilai rupbasan sangat penting untuk memastikan barang bukti tetap terjaga selama proses hukum.

“Di mana dalam PP tersebut diperintahkan, benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan. Saya menilai rumah penyimpanan benda sitaan itu sangat penting untuk menyimpan benda sitaan, karena terkait dengan pembuktian pidana itu sendiri, yakni sebagai bukti petunjuk yang harus dihadirkan di persidangan. Dengan tidak adanya rumah penyimpanan benda sitaan, maka barang bukti (benda sitaan) tersebut berisiko hilang, rusak, atau berkurang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Endang menyebut ketidakadaan rupbasan saat ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan barang sitaan oleh aparat penegak hukum.

“Sejauh ini, ketika belum adanya rupbasan, maka penyimpanan barang sitaan menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut yang melaksanakan penuntutan atau penyidikan. Misalnya polisi. Namun jika ada rupbasan, maka benda sitaan akan menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga tertentu, yang tentu saja dijaga dengan sangat ketat dan di bawah undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Revisi KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa usulan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kalau enggak salah kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Habiburokhman juga menyebutkan, pihaknya telah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membantu merumuskan rancangan undang-undang dan naskah akademik KUHAP. Ia berharap rancangan tersebut dapat mulai disusun oleh Komisi III DPR sebelum akhir 2024.

Dalam proses penyusunan RUU ini, Komisi III DPR berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk ICJR.

“Kami perlu masukan, pas teman-teman (ICJR) mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama, yaitu di antaranya tentang KUHAP,” ujarnya.

Revisi KUHAP menjadi salah satu dari empat rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk masuk dalam Prolegnas DPR RI 2025-2029. Usulan ini dibahas dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × five =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.