PAN Ingatkan KPU Harus Rekapitulasi Tepat Waktu

Fraksipan.com – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya. KPU jangan sampai melewati tenggat waktu yang ada untuk penetapan rekapitulasi suara nasional pada pemilu 2024, yaitu pada 20 maret 2024 yang akan datang.
Sampai dengan saat ini, KPU di beberapa kabupaten/Kota di sejumlah provinsi masih ada yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi suara. Padahal, menurut PKPU No 5 tahun 2024, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/Kota seharusnya selesai pada tanggal 5 maret 2024.
KPU selanjutnya mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi untuk sejumlah daerah.
Rekapitulasi suara di sejumlah daerah yang mengalami keterlambatan menjadikan KPU menghadapi sejumlah masalah. Sementara, sisa waktu penyelesaian rekapitulasi nasional sudah semakin dekat.
“Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah. Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 maret 2024,” kata Guspardi dalam sesi dialog di stasiun Swasta Nasional, Senin 11/03/2024.
Guspardi menilai alasan force major yang dikemukakan KPU untuk memperpanjang waktu rekapitulasi dianggap tidak tepat.
“Karena terminologi force major atau keadaan kahar yang memaksa itu bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa di luar kendali KPU. Seperti bencana alam, gangguan keamanan yang massif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan,” ujarnya lagi.
“Banyaknya permasalahan yang terjadi di daerah seperti dugaan penggelembungan suara, jual-beli suara dan potensi manipulasi kecurangan, baik di kabupaten/ Kota maupun provinsi sehingga ada protes dari saksi-saksi partai, sehingga plenonya jadi tertunda. Itu semuanya kan masih dalam ranah dan kendali KPU untuk mengatasinya,” ungkap Guspardi.
Guspardi menilai keterlambatan sejumlah KPU di kabupaten/Kota tentu akan memengaruhi rekapitulasi suara secara nasioal. Hal tersebut dianggap kegagalan KPU dalam manajemen tahapan pemilu, khususnya perihal rekapitulasi suara. Akan tetapi, yang menjadi catatan penting adalah tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan pasal 413 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu 35 hari setelah pemungutan suara.
“Karena setelah tahapan pemilu memasuki sengketa pemilu. Jadi kalau tidak tepat waktu maka terganggu semua tahapan pemilu berikutnya dan memperlihatkan KPU tidak mampu mengelola manajemen perhitungan suara dengan baik,” ungkap legislator asal Sumatera Barat itu.
“Guna mengejar penyelesaian sesuai tenggat waktu yang telah diatur dalam UU Pemilu, salah satu langkah mengatasinya bisa saja proses rekapitulasi dilakukan secara paralel agar tidak melampaui batas penetapan rekapitulasi suara nasional,” ulasnya lagi
Oleh sebab itu, proses rekapitulasi suara di kecamatan dan kabupaten/kota yang tertunda merupakan pelanggaran administrasi pemilu yang tidak boleh dibiarkan berulang.
“Makanya kepatuhan KPU terhadap jadwal penetapan hasil rekapitulasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, harus tuntas dan menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu untuk menuntaskan perhitungan suara, sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
“Termasuk hal yang paling penting adalah bagaimana penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Guspardi.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.