Intan Fauzi Ungkap Aturan Jual Beli TikTok Shop Sudah Lama Dibahas

 Intan Fauzi Ungkap Aturan Jual Beli TikTok Shop Sudah Lama Dibahas

Intan Fauzi Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Intan Fauzi, Anggota Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan sudah lama membahas aturan perdagangan social commerce. Intan mengungkapkan, aturan ini sebenarnya sudah lama diubah melalui perubahan Peraturan 50 Tahun 2020 oleh Menteri Perdagangan.

“Jadi menyikapi mengenai revisi Permendag 50 Tahun 2020, kenapa akhir-akhir ini kan UMKM resah karena barang-barang yang dijual, khususnya di TikTok Shop itu bisa jauh lebih murah, kemudian pelaku usahanya juga banyak sekali. Nah, pemerintah merespon sebetulnya ini sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu,” kata Intan kepada wartawan di diskusi `Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Intan mengatakan, Komisi VI bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan telah mengumumkan hal tersebut pada Agustus lalu. Ia mengatakan saat itu sudah ada sinkronisasi perubahan Permendag 50 Tahun 2020.

“Sudah bertanya ke Pak Mendag dan sudah direspons langsung sekitar awal Agustus itu sudah dilakukan revisi Permendag 50 Tahun 2020 dan saat itu sudah harmonisasi karena kalau bicara aturan tentu harus ada harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Intan.

Politisi PAN itu juga mengatakan, revisi peraturan Kementerian Perdagangan menetapkan pengertian pasar dan perdagangan sosial dengan kegunaan berbeda. Peraturan ini juga mengatur perpajakan badan usaha.

“Semua pelaku usaha apakah itu offline kan, memang sudah jelas ya harus punya izin perpajakan. Nah, ini juga berlaku untuk yang online pelaku usahanya itu dari luar negeri harus memiliki izin usaha, kemudian harus otomatis dia kan dengan adanya izin usaha terkait dengan perizinan lainnya bayar pajak dan sebagainya,” kata dia.

Intan mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 kini telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dalam waktu dekat, lanjutnya, akan diumumkan peraturannya.

“Artinya, kita tinggal tunggu, saya yakin dalam waktu dekat tidak lama lagi karena ini bicara per penomoran saja kan sudah dimulai dari harmonisasi awal Agustus. Jadi, sudah akan aturan itu terbit,” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − eleven =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.