Desy Ratnasari Sosialisasi Hakekat UUD 1945 di MTs Nurul Huda Kab. Sukabumi

 Desy Ratnasari Sosialisasi Hakekat UUD 1945 di MTs Nurul Huda Kab. Sukabumi

Fraksipan.com – Dalam sosialisasi bersama siswa dan siswi MTs Nurul Huda ciambar Kabupaten Sukabumi, Desy menyampaikan pemahaman tentang Hakekat UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis. UUD 1945 di negara kita telah mengalami 4 Kali perubahan (amandemen). Perubahan keempat ini hanya menyempurnakan beberapa pasal saja, misalnya anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD.

Banyak siswa dan siswi yang ingin bertanya kepada anggota MPR RI Dapil Jabar IV ini, dari beberapa pertanyaan yang kemukakan oleh para siswa dan siswi MTs, Desy memberikan jawaban yang menarik mengenai isi dari UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Apa yang disampaikan tentunya memberikan antusiasme yang tinggi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan sebagai generasi bangsa dimasa yang akan datang. Hal ini dapat menjaga semangat persatuan dan kesatuan didalam NKRI Serta melalui merekalah nantinya keberlangsungan suatu bangsa yaitu semangat pemuda-pemudi yang terbentuk dari pilar-pilar bangsa akan terus ditegakkan.

Desy menambahkan sispapun yang menjalankan pemerintahan, maka harus tunduk dan patuh kepada konstitusi Negara kita, karena Pilar kebangsaan ada pada Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Inilah yang harus kita jaga dan amalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tutupnya. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + twenty =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.