Haerudin Ajak Lintas Komisi Bicarakan Komoditas Kratom

 Haerudin Ajak Lintas Komisi Bicarakan Komoditas Kratom

Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia mengenai komoditas Kratom. Komoditas ini merupakan tanaman endemik dari wilayah Kalimantan yang saat ini terkendala permasalahan ekspor karena regulasinya sebagai tanaman obat masih belum jelas.

Tanaman Kratom ini pada tahun 2017 oleh Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika digolongkan sebagai narkotika golongan I. BNN melalui surat Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tertanggal 31 Oktober 2019 juga memberikan pernyataan terkait peredaran Kratom yang isinya mendukung pengklasifikasian Kratom sebagai narkotika golongan I.

Pelarangan penggunaan Kratom juga mengacu pada Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK 04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
“Artinya belum ada Komisi IV melakukan langkah-langkah strategis mengundang para pihak untuk membicarakan jenis tanaman itu (Kratom) seperti apa posisi payung hukumnya di kita. Karena ada penyakit yang dia harus diobatinya oleh itu,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Haerudin dalam audiensi yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Menerima aspirasi daripada Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia, Legislator Fraksi PAN itu pun menilai Komisi IV perlu melakukan pembicaraan kepada para mitranya yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai leading sector daripada permasalahan tanaman Kratom tersebut.

“Jadi nanti diundang para pihak ini, harus duduk bersama, bahkan kalau sampai tingkat kepentingan yang meluas tentu kita juga undang kepentingan dari bapak-bapak dari perkumpulan pengusaha Kratom. Dan apa langkah yang disepakatinya? apa penelitian ulang atau di bicarakanlah dengan berbagai sektor baik dengan kepolisian atau yang lain, jadi penegakan hukum. Tapi yang pertama itu adalah leading sector-nya,” pintanya.

Selain dengan mitra Komisi IV, Ia juga menilai perlu ada pembicaraan dengan Komisi III dan IX karena beberapa persoalan mengenai Kratom ini ada di wilayah mitra Komisi tersebut. Seperti menyangkut dengan BNN mengenai pemberian status legalitas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan POM yang memiliki wewenang atas regulasi penggunaan obat.

“Nah kita Insyaallah menerima ini pak, akan dibicarakan di masa sidang yang akan datang. Kita akan usulkan minimal di ruang terbatas kemitraan kita, Kementan dan KLHK dulu atau biar lebih mudah, oke kita dengan mitra Komisi III untuk undang BNN, minta Komisi IX untuk mengundang perwakilan Kemenkes sama Badan POM,” tandas Legislator Dapil Jawa Barat XI itu.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 2 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.