Intan Fauzi Minta Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng di Pasaran

 Intan Fauzi Minta Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng di Pasaran

Intan Fauzi Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota Fraksi PAN DPR RI Intan Fauzi memberikan tanggapan terkait polemik pasokan minyak goreng di masyarakat. Melalui Permendag Nomor 6 tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng guna mengendalikan harga di pasaran.

Akan tetapi di lapangan masih terjadi kendala adanya pasokan minyak goreng yang masih sering mengalami kelangkaan. Intan meminta agar pasokan minyak goreng harus selalu tersedia dan didistribusikan secara merata ke seluruh daesrah.

“Harga Eceran Tertinggi/ HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrian minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut.” kata Intan dalam keterangannya, Kamis 03/02/2022.

“Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” tambahnya.

Sesuai dengan Permendag 6/2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter. Kemudia kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Intan menegaskan bahwa perlu ada jaminan ketersediaan pasokan minyak goreng di pasaran.

“Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia,” tutur Intan.

Lebih lanjut, Intan mengatakan Indonesia merupakan produsen CPO trebesar di dunia. Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) mewajibkan produsen CPO memenuhi 20 persen kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.

Sebab, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun. Sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun.

“Kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, akan tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat,” ucap dia.

Lebih lanjut, Intan mengatakan agar Permendag 6/2022 berjalan dengan baik, diperlukan sinergisitas dan langkah tepat yang terukur. Mulai dari aspek pengadaan, distribusi, stok serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.

Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah,” tutup dia.

Sebelumnya, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga minyak goreng melonjak sejak akhir 2021. Harga minyak goreng sempat tembus lebih dari Rp 20.000 per liter.

Pemerintah kemudian memberikan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1). Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelahnya ke pasar tradisional.

Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp 14.000 di pasar tradisional juga belum merata.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.