Marak Penipuan Tiket Konser, Intan Fauzi: E-Commerce Harus Diatur Dalam UU

 Marak Penipuan Tiket Konser, Intan Fauzi: E-Commerce Harus Diatur Dalam UU

Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Fenomena perburuan tiket atau sering diistilahkan “war ticket” oleh warganet disebabkan jumlah tiket yang terbatas sementara jumlah peminat yang lebih banyak. Hal tersebut memberikan celah bagi penjahat untuk melakukan tindak pidana penipuan.

Perkembangan teknologi digital menjadikan masyarakat lebih mudah dalam melakukan transaksi jual beli. Namun demikian, kehati-hatian haruslah diterapkan agar tidak menjadi korban penipuan. Akhir-akhir ini yang menjadi sorotan masyarakat adalah adanya jasa titipan (jastip) online tiket Coldplay.

Grup musik asal London tersebut dijadwalkan akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

Atas event tersebut, bahkan pihak kepolisian sudah menepakan tersangka dugaan penipuan pembelian tiket digital konser Coldplay.

Anggota Komisi VI DPR rI Intan Fauzi menyatakan, sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, dia mendesak agar aturan mengenai e-commerce agar dapat diatur dalam undang-undang.

“Oleh karena itu revisi undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen,” kata Intan Rabu (24/5/2023).

Selain mengenai regulasi, Intan Fauzi juga menyoroti pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN).

Terutama dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.

“Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia,” ujar Anggota Dewan Dapil Kota Bekasi dan Depok ini.

Intan mengatakan jika sebelumnya ramai mengenai war ticket Coldplay sebenarnya masyarakat bisa belajar dari gelaran serupa. Seperti peristiwa konser Blackpink grup asal Korea Selatan di Jakarta pada maret lalu. Dimana saat itu juga banyak korban penipuan pembelian tiket online.

“Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang seringkali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen,” ucap Intan yang juga anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen.

Intan juga mengungkapkan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen merupakan usulan pemerintah.

BPKN sendiri adalah badan yang kedudukannya berada di bawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.

Panja RUU Perlinkos sebagaimana disampaikan Intan telah menggelar FGD di beberapa kampus untuk meminta masukan dari akademisi.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × three =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.