Penerapan Identitas Digital, Guspardi: Harus Dibarengi Dengan Jaminan Keamanan Data

 Penerapan Identitas Digital, Guspardi: Harus Dibarengi Dengan Jaminan Keamanan Data

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyoroti kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan identitas kependudukan digital. Menurutnya, upaya Kemendagri mengajak masyarakat melakukan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kartu Digital (IKD) patut diapresiasi. Namun, penerapan KTP Digital ini harus dibarengi dengan perbaikan kualitas IKD dengan jaminan keamanan data kependudukan.

“Perbaikan kualitas IKD ini tentu bertujuan untuk penyempurnaan dan inovasi fungsi terhadap IKD agar menjadi identitas serbaguna,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (17/5/2023).

Guspardi mengungkapkan Komisi II DPR sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara guna mendukung perbaikan IKD. Salah satunya adalah ke negara Turki, di sana dia menemukan penggunaan identitas kartu penduduk sudah multifungsi. “Bisa digunakan untuk memperbarui semua persoalan, mulai dari KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu perbankan, dan lain sebagainya,” katanya.

Untuk itu, Politisi Fraksi PAN ini mendorong dalam penerapan KTP Digital ini hendaknya betul-betul memperhatikan aspek keamanan data digital yang disimpan di aplikasi IKD. Kemendagri harus bisa memberikan jaminan terhadap keamanan data agar tidak mudah diretas. “Ancaman serangan digital sejak awal harus bisa dimitigasi supaya tidak merugikan masyarakat yang data-datanya disimpan dalam IKD,” ujarnya.

Guspardi menilai kebijakan IKD ini sangat baik untuk mencegah terjadi penyalahgunaan identitas masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat melaporkan identitasnya digunakan oleh orang lain padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri.

“Itu dari mana? Harusnya negara bertanggung jawab atas kelemahan sistem-sistem itu. Intinya, persoalan harus dibedah dan dimitigasi berbagai risiko dan aspek keamanan. Data masyarakat adalah sesuatu yang mutlak untuk diproteksi dengan tingkat keamanan berlapis,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri menargetkan pada tahun 2023 ini sebanyak 25 persen penduduk atau 50 juta warga melakukan aktivasi IKD melalui aplikasi yang terhubung di ponsel pemiliknya. Aplikasi ini bertujuan untuk meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik. Rencananya, aplikasi ini terintegrasi dengan sistem layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, layanan bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk, layanan Kartu Indonesia Pintar hingga keperluan check in di bandara dan stasiun kereta api.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 5 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.