PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Respon Guspardi: Apakah Ini Logis?

 PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Respon Guspardi: Apakah Ini Logis?

Guspardi Gaus – Anggota DPR RI Fraksi PAN

Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku kaget dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, pasalnya salah satu putusannya adalah menunda Pemilu 2024.

Guspardi juga menilai masyarakat pasti ikut terkejut dengan putusan tersebut karena hal ini di luar dugaan kebanyakan orang.

“Saya merasa kaget terhadap putusan yang disampaikan pengadilan tersebut. Karena apa, karena keputusan itu sesuatu yang di luar dugaan pribadi saya dan saya yakin masyarakat juga kaget terhadap putusan yang diputuskan oleh pengadilan,” ujar Guspardi hari Jumat (3/3/2023) di Jakarta.

Guspadi juga mempertanyakan dasar hukum Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda pemilu hanya disebabkan gugatan partai Prima.

“Apakah ini logis? apakah ini punya dasar-dasar hukum apa yang menyebabkan pengadilan dalam memutuskan perkara ini. Kok sampai-sampai pemilunya ditunda,” paparnya.

Lebih lanjut, Guspardi memaparkan seharusnya Partai Prima menggugat Bawaslu jika partainya dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi oleh KPU.

“Harusnya apa yang menjadi persoalan dari partai tertentu itu tarolah namanya sekarang Parta Prima. ruang itu diberikan pada Partai Prima untuk melengkapi persyaratan-persyaratan seperti halnya Partai Ummat yang tadinya dikatakan tidak memenuhi syarat lalu dia melakukan gugatan kepada Bawaslu, lalu Bawaslu memberikan ruang dalam rangka melengkapi apa-apa saja yang dianggap karena Partai Ummat tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Parta Prima. PN Jakpus baru saja menghkum KPU untuk menunda pemilu dalam putusannya.

Diketahui pula, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada hari Kamis (2/3/2023) ditu dilayangkan Partai Prima pada 8/12/2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Saat ini KPU merespon putusan PN Jakpus tersebut dengan mengajukan banding.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham Holik Anggota KPU RI, Kamis (2/3/2023).

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − nine =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.