RUU TPKS Inisiatif DPR, Desy: Momentum Pencegahan TPKS Secara Menyeluruh

 RUU TPKS Inisiatif DPR, Desy: Momentum Pencegahan TPKS Secara Menyeluruh

Desy Ratnasari Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah sah sebagai RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang diadakan pada Selasa (18/2/2022).

Anggota DPR RI Fraksi PAN Desy Ratnasari membacakan pandangan Fraksi PAN dalam sidang tersebut. Dia menyampaikan apresiasi atas berbagai penyempurnaan dan keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal RUU TPKS ini.

“Fraksi PAN mengapresiasi berbagai penyempurnaan, sehingga perjalanan panjang RUU ini mengalami kemajuan yang positif dan dapat diterima oleh masyarakat.” ujarnya.

Desy menyampaikan lima catatan penting dalam membahas RUU TPKS ini sehingga nanti dapat disahkan menjadi undang-undang dengan segera.

“Pencegahan dan perlindungan korban harus tetap pada koridor hukum dan moral agama yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila terkhususnya sila pertama.” katanya.

Desy berharap partisipasi masyarakat sehingga korban tindak pidana kekerasan seksual dapat dihapus stigma negatif dan diterima kembali dalam pergaulan sosial.

“Selain itu pengapusan stigma terhadap korban perlu melibatkan partisipasi masyarakat sehingga korban merasa dilindungi dan dapat diterima di dalam pergaulan sosial.” harapnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengharapkan agar RUU ini dapat menjadi momentum pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Ketiga, regulasi terhadap tindak kekerasan seksual adalah momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh. Pasal-pasal dalam RUU harus dapat mengatur secara eksplisit hal-hal terkait penanganan kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, perlindungan korban, pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku.” lanjutnya.

Pelantun Tenda Biru ini juga menyoroti mengenai rehabilitasi pelaku dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembalikan stabilitas psikologis pelaku kejahatan seksual.

“Keempat, rehabilitasi pelaku kekerasan seksual perlu kajian yang lebih mendalam. Rehabilitasi pelaku harus dimaknai sebagai upaya intervensi untuk mengembalikan stabilitas psikologis dan perilakukan sehingga dapat kembali berinteraksi sosial dan dapat melakukan perannya secara wajar dalam keluarga, lingkungan dan masyarakat.” ujarnya melanjutkan.

Desy juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan seksual usia anak harus diatur juga dalam RUU TPKS tersebut.

“Kelima, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dapat diatur juga dalam RUU TPKS ini. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat norma dan peraturan yang sudah ada di dalam undang-undang tentang perlindungan anak atau anak berhadapan dengan hukum.” tuturnya.

“Fraksi PAN DPR RI menerima dan menyetujui RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.” pungkasnya.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 17 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.