Wacana Amandemen UU 1945, PAN: Tidak Boleh Berdasaran Kepentingan Politik Sesaat

 Wacana Amandemen UU 1945, PAN: Tidak Boleh Berdasaran Kepentingan Politik Sesaat

Saleh P Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI

Fraksipan.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan amandemen UUD 1945 tidak boleh berdasarkan kepentingan politik sesaat. Rencana amandemen sebelumnya diutarakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat Sidang Tahunan MPR 2021.

“Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat,” ujar Saleh dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Ia menilai amandemen UUD 1945 adalah pekerjaan tidak mudah. Sebab, perubahan atas pasal-pasal yang ada di dalam konstitusi akan berimplikasi luas terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dia menambahkan perlu dilakukan pemetaan terhadap pokok-pokok dan isu yang akan diubah. Sebelum amandemen UUD 1945 dibuka, lanjutnya, harus ada kesepakatan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan.

Dengan begitu, sambungnya, tidak ada kekhawatiran amandemen akan melebar kepada isu-isu lain di luar yang telah disepakati.

“Sekarang ini, amandemen UUD 1945 disebut sebagai amandemen terbatas. Apa yang membatasinya? Nah, itu tadi kesepakatan politik antarfraksi dan kelompok DPD yang ada di MPR. Agar lebih akomodatif, semua elemen di luar MPR juga perlu didengar dan dilibatkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PAN di DPR RI ini menjelaskan Pasal 37 UUD 1945. Pada Pasal 37 UUD 1945, kata dia, disebutkan pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Sedangkan, untuk mengubah pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen +1 dari seluruh anggota MPR.

“Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini juga diyakini menjadi alasan mengapa amandemen sulit dilaksanakan. Padahal, MPR periode 2009-2014 isu amandemen ini sempat menguat atas usulan DPD. Isu amandemen juga berlanjut pada periode 2014-2019. Bahkan, isu-isu yang akan dibahas dan diangkat sudah dirumuskan. Namun, amandemen tersebut belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.

“Kalau belum siap, sebaiknya ditahan dulu. Lakukan dulu kajian lebih komprehensif. Pengkajian itu sendiri dapat dianggap sebagai bagian dari proses amandemen,” Saleh menambahkan.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × five =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.