Desy Sosialisasi UU No 10 TH. 2009 Bersama Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

 Desy Sosialisasi UU No 10 TH. 2009 Bersama Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Fraksipan.com – Kegiatan yang dihadiri oleh pelaku usaha UMKM ekonomi kreatif dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang, Anggota Komisi X Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi menegaskan akan banyaknya para pelaku usaha kecil yang terdampak pada masa pandemi Covid-19. Saatnya melakukan langkah-langkah tepat untuk mengatasi hal ini dan kembali bangkit dalam mengembangkan usaha yang sudah dirintis sebelumnya. Sektor pariwisata dan Ekraf di masa New Normal jika di hubungkan dengan UU no 10 thn 2009, dimana pelaku usaha kecil yang terdampak saat ini banyak diantaranya tutup dan tidak berproduksi lagi, langkah penting yang perlu dilakukan yaitu melakukan promosi dan tentunya perintah daerah harus dapat membantu untuk menumbuhkan kembali dunia pariwisata khususnya.

Bangkitnya kembali para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini tentunya harus mengikuti Protokol kesehatan yang ada dan perlu diperhatikan ketika masa new normal ini. Kita melakukan aktifitas seperti biasa namun pelaksanaannya mengikuti prosedur kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Perilaku hidup sehat dan bersih harus tetap diperhatikan walaupun suatu saat nanti vaksin/obatnya sudah ditemukan.

Desy juga mengungkapkan hal lain, diantaranya menjelaskan bahwa Undang-undang No 10 thn 2009 di pasal 14 menjelaskan ada usaha keparisawataan dimana para pelaku UMKM harus paham sesuai nomenklaturnya agar bisa mendapatkan bantuan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan apabila usahanya mengalami kesulitan untuk bangkit kembali setelah masa pandemi Covid-19. Ia juga menjelaskan pada Pasal 15 para pelaku UMKM wajib mendaftarkan usahanya sebagai bentuk legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dilakukan agar dalam menjalankan usahanya, para pelaku usaha tidak khawatir akan produk yang akan dipasarkan.

Hal terakhir yang anggota Komisi X ini ungkapkan tentunya Pemerintah wajib melindungi para pelaku UMKM dan memberikan fasilitas supaya dapat berkembang dan mendukung produktifitas para pelaku usaha. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.