Pangeran Khairul Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

 Pangeran Khairul Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Fraksipan.com – Komisi III DPR RI mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat aklerasi dalam prosesnya.

“Pada prinsipnya, saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Pangeran memandang, selama ini hukuman badan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Dia juga melihat bahwa pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.

“Saya berpendapat bahwa RUU ini apabila telah disahkan akan menjadi salah satu instrument hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana dan dapat menjadi faktor penjera (deterrent faktor ) bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara,” ucapnya.

“Saya melihat UU ini juga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan recovery asset kerugian negara dari kejahatan kejahatan ekonomi yang masih terus merajalela secara cepat,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Pangeran meyakini proses penyelesaian RUU menjadi UU Perampasan Aset Tindak Pidana akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR.

“Karena kita menyadari bahwa persoalan korupsi harus dapat dieleminir, demikian juga pengembalian kerugian negara harus segera dikembalikan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan indoneaia yang lebih maju,” ucap dia.(ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 6 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.