Tanggap Wacana Hak Angket Pemilu, Guspardi Ingatkan Hal Ini

 Tanggap Wacana Hak Angket Pemilu, Guspardi Ingatkan Hal Ini

Guspardi Gaus Anggota DPR RI Fraksi PAN

Fraksipan.com – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan perdebatan mengenai hak angket di DPR terkait kecurangan Pilpres 2024 dinilai tidak tepat.
Menurut Guspardi, dugaan kecurangan pemilu 2024 sebaiknya dibawa ke Bawaslu dan Gakkumdu bukan malah dibawa ke ranah politik.
“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapapun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakkumdu maupun DKPP,” kata Guspardi pada Kamis, 22/02/2024.
Menurut Guspardi, dugaan kecurangan pemilu sebaiknya dilaporkan kepada penyelenggara emilu seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan urusan hukum.
Apabila Bawaslu dinilai kurang memuaskan dalam penyelesaian masalah, Guspardi berpendapat undang-undang menjamin permasalahan bisa diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok ujug-ujug hak angket, ada apa,”ujarnya.
Guspardi berpandangan sebab DPR RI diisi oleh Fraksi-fraksi dari partai politik yang berbeda-beda, sedangkan untuk menggunakan hak penyelidikan harus mendapatkan dukungan lebih dari 50% anggota DPR maka bukan hal yang mudah untuk mendapatkannya.
“Pertanyaanya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata Guspardi.
Lebih lanjut, menurut Guspardi, KPU sebagai penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses penghimpunan suara masih terus dilakukan.
Oleh sebab itu, menurut Guspardi, tindakan yang paling tepat dilakukan untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu adalah dengan melaporkan ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi, bukan ke ranah politik.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.